TARAKAN – Pemerintah pusat melalui APBN 2026 mengalokasikan 200 unit bantuan perumahan untuk Kota Tarakan. Bantuan tersebut disalurkan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan saat ini masih dalam tahap verifikasi calon penerima.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tarakan, Murhansyah, mengatakan alokasi 200 unit tersebut merupakan tahap awal dari usulan yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah.
“Dari usulan sekitar 1.000 unit, yang terealisasi saat ini 200 unit tahap pertama. Sekarang masih proses verifikasi data calon penerima,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Dia menjelaskan, data penerima bersumber dari aplikasi pendataan yang diperbarui di tingkat kelurahan, kemudian disinkronkan dengan sistem satu data nasional. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam skema BSPS, penerima bantuan merupakan masyarakat kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Setelah tahapan verifikasi selesai, penetapan penerima akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
Murhansyah memperkirakan, apabila seluruh tahapan berjalan lancar, pelaksanaan fisik dapat dimulai pada akhir Maret atau awal April 2026.
Program BSPS sendiri mencakup dua jenis bantuan, yakni peningkatan kualitas rumah (rehab) dan pembangunan rumah baru.
Untuk kategori rehab, nilai bantuan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian sekitar Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan material bangunan sesuai hasil verifikasi kebutuhan di lapangan.
“Seluruh proses pelaksanaan akan didampingi fasilitator guna memastikan penggunaan bantuan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” jelasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


