TARAKAN – Polres Tarakan menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang viral di tengah masyarakat. Seorang perempuan berinisial LA (29), yang merupakan istri oknum polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Perkembangan itu disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Polres Tarakan, Kamis (26/2/2026).
Ridho menjelaskan, hingga 21 Februari 2026 pihaknya telah menerima 13 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan tersebut. “Dari 13 laporan tersebut, terdapat satu laporan yang sudah terpenuhi alat buktinya, sehingga dapat kami naikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka yaitu saudari LA,” ujarnya.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap LA guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk 12 laporan lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. “Kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sehingga dapat segera menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelasnya.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta tidak mudah terprovokasi isu hoaks maupun informasi yang belum jelas kebenarannya.
Polisi juga meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung tugas kepolisian dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


