SMAN 5 Tarakan Punya Gedung Baru, Gubernur: Tak Perlu Numpang Lagi

TARAKAN – SMAN 5 Tarakan akhirnya resmi memiliki gedung sendiri setelah sebelumnya menumpang kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 14 Tarakan. Peresmian gedung baru yang berlokasi di Jalan Khasanudin I, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, dilakukan langsung oleh Gubernur Zainal Arifin Paliwang, Rabu (25/2/2026).

Gubernur Kaltara menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan sekolah tersebut. Dia  menyebut, para siswa tak perlu lagi berpindah-pindah tempat belajar. “Alhamdulillah hari ini kita resmikan. Insyaallah mulai Senin sudah belajar di gedung baru. Jadi tidak perlu numpang lagi,” ujarnya.

Selama kurang lebih dua tahun terakhir, aktivitas belajar siswa SMAN 5 Tarakan dilaksanakan dengan menumpang di SMP Negeri 14 sembari menunggu pembangunan rampung.

Menurut Zainal, pembangunan sekolah ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Lahan diperoleh melalui hibah masyarakat, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengajukan anggaran ke pemerintah pusat hingga akhirnya terealisasi. “Kalau ada lagi hibah lahan, kita siap ajukan anggaran untuk bangun sekolah baru,” tegasnya.

Dia juga mengapresiasi dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Komisi IV, yang disebut aktif mengawal proses sejak hibah lahan hingga pembangunan selesai.

Ke depan, pemerintah provinsi masih membuka peluang penambahan ruang kelas dan fasilitas pendukung lainnya karena lahan yang tersedia dinilai masih memungkinkan untuk dikembangkan. Selain itu, akses jalan masuk ke sekolah juga telah dianggarkan tahun ini agar menunjang kenyamanan siswa dan guru. Gubernur menegaskan, pembangunan sekolah baru di wilayah lain akan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk dan lulusan SMP di masing-masing daerah.

“Kalau memang perlu dibangun agar semua lulusan SMP tertampung, tentu akan kita upayakan,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER