TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Senin (23/2/2026). Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga dan memelihara ketenteraman serta ketertiban umum, sekaligus mempererat persaudaraan dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Bulungan.
Dalam edaran tersebut, bupati mengimbau umat Islam untuk meningkatkan amalan selama Bulan Ramadan, seperti melaksanakan salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, serta menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Seluruh kegiatan ibadah dianjurkan dilaksanakan di masjid, musala, maupun langgar. Para mubaligh dan penceramah agama juga diharapkan berperan aktif dalam memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan, serta menjaga persatuan, kerukunan, dan kemaslahatan umat.
Materi dakwah diminta disampaikan dengan bahasa yang bijak dan santun, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mengandung unsur SARA maupun politik praktis.
“Dalam rangka mengimplementasikan moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat, sekaligus menjaga tradisi budaya dan pemenuhan hak setiap warga negara, kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan paling cepat pukul 03.00 Wita,” tukasnya.
Pelaksanaannya diimbau dilakukan dengan cara yang santun, baik, dan sopan agar tidak mengganggu ketertiban. Sementara itu, pelaku usaha kuliner tetap diperkenankan beroperasi dengan ketentuan tidak melayani pembeli secara terbuka, yang berpotensi mengganggu kenyamanan umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pasar Ramadan maupun kegiatan serupa yang diselenggarakan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha juga diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Selain itu, warga diminta tidak menyalakan atau menggunakan petasan dan sejenisnya yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban, serta tidak melakukan aksi balap liar di jalan yang membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat yang beribadah.
“Khusus bagi pelaku atau pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, panti pijat, arena ketangkasan biliar, serta usaha sejenis lainnya, diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M,” bunyi edaran tersebut.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan unsur masyarakat lainnya, akan melakukan monitoring dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan surat edaran tersebut berjalan dengan baik. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, penuh ketenangan, serta tetap menjaga harmonisasi kehidupan sosial di tengah masyarakat Bulungan.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


