TANJUNG REDEB – Tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau tahun anggaran 2019-2022 telah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristian menuturkan, penyidikan kasus tersebut telah menemukan titik terang.
“Mengenai penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Berau ke KONI Berau ini, kami telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dan sudah ada penetapan,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023).
Dia membeberkan, saksi yang ditetapkan menjadi tersangka adalah mantan penjabat Ketua KONI Berau dengan inisial MAH. “Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kaltim,” tuturnya.
Diungkapkannya, dalam perkara tersebut pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan, nantinya akan ada ditemukan tersangka lainnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini pun mengungkapkan, bahwa hasil perhitungan BPKP telah keluar dan menyatakan kerugian negara menyentuh angka lebih dari Rp 1 Miliar.
“Untuk kerugiannya itu lebih dari Rp 1 Miliar,” tandasnya. (and)