Air Bersih untuk Warga, Dansatgas TMMD Pastikan Proyek Berjalan Optimal

SENDAWAR – Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kutai Barat, Letkol Inf Doni Fransisco, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan program Tentara Manunggal Air Bersih (TMAB) berupa sumur bor dan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Kampung Tering Lama, Kecamatan Tering, Sabtu (21/2/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai rencana dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Program TMAB menjadi salah satu fokus utama TMMD karena menyangkut akses air bersih dan sanitasi yang layak bagi warga.

Dalam kegiatan tersebut, Dansatgas didampingi Danramil 0912-04 Long Iram, Kapten Arm Sutrisno, serta Pasiter Kodim 0912/Kubar, Lettu Inf Moch Wahyudi. Sejumlah warga setempat juga tampak terlibat aktif membantu proses pengerjaan di lapangan.

Letkol Inf Doni Fransisco menegaskan, pembangunan sumur bor dan MCK bukan sekadar proyek fisik, melainkan bentuk kepedulian TNI terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Program TMAB ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami ingin memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat Kampung Tering Lama yang turut berpartisipasi dalam pembangunan. Menurutnya, sinergi antara TNI dan warga menjadi fondasi keberhasilan program TMMD di wilayah tersebut.

Dengan tersedianya sumur bor dan fasilitas MCK, diharapkan warga Kampung Tering Lama dapat menikmati akses air bersih yang lebih mudah serta lingkungan yang lebih sehat. Program ini sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat melalui pembangunan yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER