MBG Tetap Jalan Saat Ramadan, Kepala BGN: Guru Juga Dapat Jatah

SEBATIK – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan selama bulan Ramadan, termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Penyesuaian hanya dilakukan pada pola distribusi makanan agar tetap sesuai dengan kondisi ibadah puasa.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana, saat meninjau pelaksanaan MBG di Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (22/1/2026).

“Untuk Ramadan, di daerah yang mayoritas berpuasa, makanan MBG akan diberikan dalam bentuk siap saji. Dibagikan di jam sekolah, tapi dikonsumsi di rumah,” kata Dadan.

Menurutnya, skema tersebut diterapkan agar tujuan pemenuhan gizi tetap tercapai tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Sementara untuk daerah yang tidak menjalankan puasa secara penuh, pelayanan MBG akan tetap berjalan normal seperti hari biasa.

Dalam kesempatan itu, Dadan juga menegaskan bahwa guru turut menjadi penerima manfaat Program MBG. Dia menyebut guru masuk dalam kelompok pelayanan yang telah terdata secara nasional.

“Guru dapat. Karena guru sudah masuk dalam sistem layanan, baik dari sisi pendidikan maupun kesehatan. Jadi guru termasuk penerima,” tegasnya.

Dadan memastikan operasional SPPG di wilayah perbatasan telah memenuhi standar petunjuk teknis (juknis), baik dari sisi fasilitas dapur, bahan baku, hingga pengolahan makanan. Ia juga mendorong pemanfaatan potensi lokal seperti pisang, kelor, dan hasil pertanian setempat untuk mendukung keberlanjutan program.

“Harapannya rantai pasok bisa dibangun dari masyarakat lokal, sehingga manfaat ekonomi juga dirasakan langsung oleh warga sekitar,” ujarnya.

Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas nasional yang menyasar peserta didik dan kelompok layanan pendidikan, termasuk di daerah terpencil dan perbatasan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER