TANJUNG SELOR – Bawaslu Bulungan menugaskan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di seluruh wilayah Bulungan.
Penugasan itu berdasarkan Surat Nomor 212/PM.00.02/K.KL-01/09/2023. Menugaskan seluruh Panwascam dan PKD se-Kabupaten Bulungan, untuk melakukan inventarisir alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di Kecamatan Masing-masing.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat dikonfirmasi menyampaikan, penugasan untuk melakukan inventarisir alat peraga sosialisasi, dimulai pada 23-25 September 2023.
“Kita minta Panwascam dan PKD, untuk mencatat dan mendokumentasikan seluruh hasil pengawasan dan menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu Bulungan,” ucap Dwi Suprapto, kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Dia membeberkan, dasar regulasi dikeluarkan surat tugas untuk menginventarisir alat peraga sosialisasi dimaksud, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemiliuan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemudian, Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022, tentang tata cara dan pola hubungan pengawas pemilihan umum. Selanjutnya, perbawaslu Nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja sekertariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan.
Serta, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Selanutnya, Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye, sebagaimana telah diubah dengan perbawaslu nomor 33 tahun 2018.
Dan terakhir, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye pemilihan umum. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika