TARAKAN– Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menyoroti maraknya peredaran kosmetik ilegal menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dari hasil pengawasan, BPOM masih menemukan kosmetik tanpa izin edar yang banyak dipasarkan secara online dengan berbagai klaim menarik.
Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, mengatakan pengawasan kosmetik menjadi tantangan tersendiri, karena sebagian besar penjualan dilakukan melalui akun pribadi di media sosial.
“Banyak kosmetik ilegal ini dijual online, terutama dengan klaim bisa memutihkan. Produk seperti ini berisiko mengandung bahan berbahaya, salah satunya merkuri,” kata Iswadi, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, praktik penjualan melalui akun pribadi membuat pengawasan semakin sulit. Saat satu akun ditindak atau ditutup, pelaku kerap membuat akun baru untuk kembali berjualan.
“Ini yang menjadi tantangan besar kami. Satu akun ditutup, muncul banyak akun lainnya,” ujarnya.
Selain penjualan online, BPOM Tarakan juga menemukan kosmetik ilegal di toko fisik, khususnya kios atau toko non-resmi di kawasan pinggiran. Produk-produk tersebut umumnya merupakan hasil distribusi dari penjualan online.
BPOM menegaskan, kosmetik tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses evaluasi keamanan. Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang.
Terhadap temuan tersebut, BPOM Tarakan menerapkan sanksi bertahap sesuai ketentuan, mulai dari pembinaan, peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pemusnahan produk.
Jika pelanggaran memenuhi unsur pidana, kasus dapat dilanjutkan ke proses penegakan hukum melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM.
Iswadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan klaim kosmetik instan, terlebih yang dijual dengan harga murah atau diskon besar.
“Masyarakat harus selalu cek izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik, terutama yang dijual secara online,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


