Pelestarian Hutan Jadi Tanggung Jawab Bersama

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Polisi Kehutanan (Polhut) yang digelar di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Senin (22/12/2025).

Upacara tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Bela Negara ke-77 serta Hari Ibu ke-97, yang berlangsung khidmat dan diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, unsur vertikal, aparat keamanan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Wagub Ingkong Ala menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-59 Polhut tahun ini mengusung tema “Sinergi Menjaga Hutan, Kolaborasi Membangun Negeri”. Tema tersebut, menurutnya, memiliki makna yang sangat mendalam, khususnya dalam memperkuat komitmen bersama terhadap pelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Ia menegaskan, bahwa upaya menjaga dan melestarikan hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polisi Kehutanan semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen, baik pemerintah, aparat penegak hukum, swasta, maupun masyarakat.

“Penjagaan hutan tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas daerah, serta sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ingkong Ala berharap momentum peringatan HUT Polhut ini dapat menjadi penguat semangat dan profesionalisme para Polisi Kehutanan, dalam menjalankan tugas pengamanan kawasan hutan, penegakan hukum kehutanan, serta perlindungan sumber daya alam secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Wagub Kaltara juga menyampaikan ucapan selamat Hari Ibu yang bertepatan pada 22 Desember 2025. Ia mengapresiasi peran strategis perempuan, khususnya para ibu, dalam membangun keluarga, masyarakat, dan daerah.

Upacara tersebut turut dihadiri Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, beserta sejumlah pejabat penting lainnya dari unsur pemerintah dan instansi terkait. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER