Pemprov Kaltara Dukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh KPU

TANJUNG SELOR – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Datu Iqro Ramadhan, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kalimantan Utara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kaltara pada Kamis (11/12) dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid dan disaksikan oleh anggota KPU Kaltara lainnya.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Bawaslu, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, serta unsur TNI dan Polri.

Dalam kesempatan tersebut, H. Datu Iqro Ramadhan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kaltara.

Menurutnya, akurasi dan validitas data pemilih merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara melalui perangkat daerah terkait siap bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU dalam menyediakan serta menyinkronkan data kependudukan yang dibutuhkan, guna meminimalisasi potensi data pemilih ganda, tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terakomodasi.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menjelaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara periodik sebagai upaya memastikan data pemilih selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Hasil rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 ini nantinya akan menjadi basis data penting dalam tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.

“Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Kaltara juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Sekaligus membuka ruang pengawasan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Provinsi Kalimantan Utara.(adv)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER