Merajut Harmoni di Bumi Benuanta, FPK Kaltara Gaungkan Persatuan Antarsuku

TANJUNG SELOR – Harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya dimaknai sebagai hidup berdampingan, tetapi juga mencakup sikap saling menghargai, saling memahami, serta membangun sinergi dan kolaborasi demi terciptanya iklim yang kondusif.

Hal tersebut ditegaskan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Bustan, saat membuka kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan yang digelar Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Kaltara.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor, pada Senin (15/12/2025) itu mengangkat tema “Harmonisasi Sebagai Kunci Persatuan Masyarakat dalam Menjaga Kondusifitas Antarsuku di Kaltara”.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat lintas suku, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Bustan menekankan bahwa keberagaman suku, budaya, dan latar belakang masyarakat di Kalimantan Utara merupakan kekuatan besar yang harus dijaga dan dirawat bersama. Menurutnya, pembauran kebangsaan menjadi pondasi penting dalam mencegah potensi konflik sosial serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

“Harmonisasi bukan hanya soal hidup berdampingan, tetapi bagaimana kita mampu saling menghargai, memahami perbedaan, serta membangun sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Bustan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kaltara yang secara konsisten berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bustan berharap wawasan kebangsaan masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu menjadi perekat persatuan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Sementara itu, dengan kegiatan ini FPK Kaltara berupaya menumbuhkan, memelihara, dan mengembangkan semangat pembauran kebangsaan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas daerah. (adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER