spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Penjelasan Bawaslu Tarakan Mengenai Kesulitan Tindak Baliho Sebelum Masa Kampanye

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mengaku kesulitan untuk menindaki bakal calon legislatif (Bacaleg) yang memasang baliho sebelum masa kampanye pemilu 2024. Diketahui tahapan masa kampanye pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan, kesulitan terjadi karena adanya keterbatasan aturan terhadap penindakan baliho yang dipasang sebelum masa kampanye. Saat ini, dasar penindakan hanya ada dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Sementara PKPU 15 konsekuensi dari larangan ketika dilanggar itu tidak ada,” ucapnya, Minggu (24/9/2023).

Terkait hal tersebut, kata dia, Bawaslu akan mengadakan rapat koordinasi pada Selasa (26/9/2023) bersama partai politik, KPU dan intansi terkait.

“Jadi dalam waktu dekat nanti hari selasa nanti. Kita akan melakukan rakor dengan parpol, KPU dan instansi terkait termasuk satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Intinya berbicara tindakan, kita gak bisa mengambil tindakan di luar kewenangan kami. Maka dari itu kita perlu satu pemahaman samakan persepsi,” terangnya.

Berbicara mengenai tindakan, lanjut Riswanto, Bawaslu sudah memberi imbauan ke parpol untuk tidak menunjukkan citra diri di dalam baliho sebelum masa kampanye.

“Dari dulu kita sudah ada tindakan dan tidak diam. Kita sudah memberikan imbauan ke parpol menyurat ke KPU atau ke Parpol. Dari parpol sendiri harus punya kesadaran. Karena saya yakin parpol pasti membaca juga. Tidak serta merta tidak membaca. Parpol juga saya yakin membaca PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye,” katanya.

Riswanto menjelaskan dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye tepatnya pasal 79, sebelum masa kampanye, baliho dilarang memuat citra diri. Dijelaskannya, citra diri ini jika mengacu pada pasal 22 menjelaskan nomor urut, gambar dan kata-kata dalam bentuk ajakan. Untuk itu, dia menghimbau parpol untuk lebih tertib dengan memasang baliho hanya dalam bentuk sosialisasi.

Riswanto menyebut Bawaslu tidak boleh gegabah dalam menindak pelanggaran baliho. Bawaslu perlu berhati-hati agar tidak bertindak diluar Kewenangan.

“Itu bisa jadi Boomerang, maka dari itu kita perlu duduk sama sama untuk menyamakan persepsi nanti bisa di atur konsekuensi nya nanti seperti apa. Makanya hari Selasa nanti kita akan bahas lagi,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER