Kaltara Terima Hibah Infrastruktur EBT, PLTS Komunal Dibangun di Desa Sedalit

JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) serta Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penandatanganan tersebut dilakukan pada kegiatan serah terima nasional yang digelar belum lama ini di JHL Solitaire, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah gubernur, wakil gubernur, bupati, serta perwakilan pemerintah daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat, untuk memperkuat kolaborasi dengan daerah dalam memperluas akses energi bersih dan meningkatkan keberlanjutan infrastruktur energi di wilayah terpencil.

Dalam kesempatan itu, Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menerima hibah BMN berupa infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT), yakni Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal berkapasitas 52,8 kWp yang berlokasi di Desa Sedalit, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan.

“Kita sangat bersyukur dan berterimakasih atas bantuan yang kita terima dari pemerintah pusat. Harapannya ini bisa bermanfaat bagi warga Kaltara,” ucap Ingkong Ala.

Hibah ini diharapkan dapat meningkatkan akses listrik bagi masyarakat pedalaman, khususnya di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik PLN.

Dikatakan, PLTS komunal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi ramah lingkungan, sekaligus mendukung target nasional bauran energi terbarukan.

Wagub Ingkong Ala menyambut positif hibah tersebut, dan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang terus menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan energi masyarakat di Kaltara.

Menurutnya, keberadaan PLTS komunal di Desa Sedalit akan memberikan dampak signifikan bagi kebutuhan penerangan rumah tangga, fasilitas umum, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.

Selain itu, pemerintah provinsi berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur PLTS dilakukan secara berkelanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. (adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER