Dukung Percepatan Proyek Sekolah Rakyat, Wagub Kaltara Datangi Kemensos RI

JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, baru-baru ini melakukan audiensi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kemensos RI di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, turut mendampingi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. Bustan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara Obed Daniel,  beserta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltara Jaini.

Agenda audiensi ini membahas percepatan dan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Bumi Benuanta.

Wagub Ingkong menyampaikan perkembangan terbaru terkait persiapan pembangunan Sekolah Rakyat yang ada di Kaltara, sekaligus mengusulkan dukungan pemerintah pusat agar pembangunan dapat segera direalisasikan.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat agar pembangunan Sekolah Rakyat di Kaltara dapat berjalan lebih cepat,” kata Wagub.

Ia menilai keberadaan Sekolah Rakyat menjadi bagian penting dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, untuk mendapatkan layanan pendidikan formal gratis yang layak.

“Sekolah Rakyat ini menjadi sarana peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sekaligus alat pengentasan kemiskinan struktural,” ujarnya.

Selain itu, hadirnya Sekolah Rakyat di zona transmigrasi yang berpotensi sebagai “Kantong Kemiskinan” akan mendukung penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penentuan sasaran program.

Ingkong berharap pada proses pembangunan Sekolah Rakyat ini dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya hasil dari pertemuan kita ini dapat mempercepat proses pembangunan dan mendukung Sekolah Rakyat di Kaltara,” ucapnya.

Percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara, dalam mendorong pemberdayaan masyarakat lokal khususnya Kaltara melalui akses pendidikan yang lebih baik. (adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER