Tingkatkan Kapasitas, Anggota Satlinmas Ikut Bimtek

TANJUNG SELOR – Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului, mewakili Bupati Bulungan, Syarwani mengukuhkan  dan membuka bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota Satlinmas Kecamatan Tanjung Palas Utara di BPU Desa Panca Agung, Rabu

Diucapkan Wilson, kegiatan ini sebagai bentuk nyata pembinaan kepada aparatur perlindungan masyarakat. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Satlinmas di Daerah.

Diterangkan, Satlinmas adalah garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah, terutama dalam penanggulangan bencana, pengamanan kegiatan masyarakat, bantuan sosial kemasyarakatan, dan mendukung pelaksanaan pemilu serta pembangunan daerah.

“Tugas kalian tidak ringan. Satlinmas bukan hanya pelindung masyarakat, tetapi juga mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Diperlukan dedikasi, kedisiplinan, keikhlasan, dan jiwa sosial yang tinggi dalam menjalankan peran tersebut,” pesannya.

Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini, para anggota Satlinmas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik, baik dalam hal penanganan konflik sosial, pengendalian massa, hingga penanggulangan bencana dan kebakaran di wilayah masing-masing.

Bimtek peningkatan kapasitas yang dilaksanakan, kata dia jangan dianggap sebagai kegiatan yang bersifat seremonial belaka, melainkan menjadikan sebagai ajang untuk memperbarui diri, kapasitas hingga kecakapan dalam menjalankan tugas pengabdian.

Oleh karena itu, lanjut Wilson kepada seluruh Satlinmas Kecamatan Tanjung Palas Utara supaya tidak puas diri dengan pengetahuan yang ada, tapi terus mengupgrade kapasitas diri sehingga lebih cakap menjalankan tugasnya.

“Lewat bimtek ini saya harap ada output nyata yang dihasilkan, minimal mampu menjaga kondisi lingkungannya sesuai peran dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER