Harap BKSDA Rutin Lakukan Uji Ekosistem Laut

BERAU – Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk rutin melakukan uji sampel ekosistem kelautan di kawasan wisata bahari. Dia menjelaskan, hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga kelestarian biota laut dan mangrove dari ancaman pencemaran limbah berbahaya.

“Apalagi di kawasan pesisir kita banyak ekosistem perikanan yang bergantung pada kawasan mangrove,” ungkapnya. Karena itu, pemantauan berkala terhadap kualitas air laut dan kondisi mangrove harus menjadi prioritas.

“Saya rasa perlu dilakukan uji sampel kadar air laut secara berkala dan observasi hutan mangrove agar kawasan ini bebas dari pencemaran limbah berbahaya, terutama yang berasal dari pabrik perkebunan sawit,” ujarnya.

Liliansyah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Perikanan dan BKSDA dalam memetakan lahan yang harus terbebas dari aktivitas kimia berbahaya. Dengan demikian, habitat alami hewan laut dan perikanan yang bergantung pada ekosistem mangrove dapat tetap terjaga.

“Sebaiknya juga ada pemasangan papan petunjuk di kawasan hutan lindung mangrove. Ini penting agar masyarakat paham bahwa kawasan tersebut harus dijaga demi kelangsungan habitat laut,” bebernya.

Ia pun mendorong partisipasi kelompok masyarakat sadar lingkungan, terutama mereka yang tinggal di pesisir, untuk turut berkolaborasi dalam menjaga ekosistem laut di sekitar mangrove.

“Masyarakat yang tinggal di pesisir pasti lebih memahami kondisi ekosistem di sekitar mereka. Kalau mereka dilibatkan, tentu akan lebih efektif dalam menjaga lingkungan,” tuturnya.

Selain itu, Liliansyah meminta Dinas Perikanan untuk lebih gencar melakukan pengecekan sarana dan prasarana penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Menurutnya, penggunaan alat tangkap berbahaya bisa merusak ekosistem laut dan mencemari perairan pesisir.

“Jika nelayan menggunakan alat tangkap yang mengandung zat berbahaya, tentu ekosistem di sekitarnya juga akan terdampak. Ini yang perlu disosialisasikan agar mereka memahami pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER