TARAKAN – Sat Polair Polres Tarakan mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian barang milik perusahaan di wilayah perairan Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) saat tim sedang melaksanakan patroli rutin.
Kasat Polair Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang melihat dua perahu kayu membawa tumpukan besi dan mesin dari arah Bulungan menuju Tarakan.
“Anggota kami yang sedang patroli melihat dua ketinting membawa barang dalam jumlah besar. Saat dihentikan dan diperiksa, para pelaku tidak bisa menjelaskan asal-usul barang tersebut,” ujar IPTU Prabowo, Jumat (14/11/2025).
Dari pemeriksaan, polisi menemukan berbagai barang yang diduga hasil curian milik PT Pipit Citra Perdana. Barang-barang itu meliputi Mesin ketinting berbagai merek, Mesin dompeng, Spandek, Potongan besi, Besi pagar, Peralatan las oxy, Tabung gas dan selang, Serta beberapa peralatan kerja lainnya
Menurut Prabowo, kelima orang yang diamankan berinisial Suriansyah, Syahrul, Faisal Afriansyah, Rendy Juliandar, dan Rahmat Hidayat. Mereka diduga beraksi dengan cara masuk ke area perusahaan dan mengambil barang-barang tersebut secara ilegal.
“Setelah kami cocokkan dengan laporan kehilangan dari perusahaan, ternyata seluruh barang identik. Pelaku langsung kami amankan ke Mako Sat Polair untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Prabowo menambahkan, pihaknya sudah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyelidikan, dan telah memeriksa sejumlah saksi terkait.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Para pelaku kami jerat Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya sampai tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Prabowo memastikan Sat Polair akan terus meningkatkan patroli di perairan Tarakan–Bulungan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Perairan ini jalur aktif. Kami intensifkan patroli agar pelaku-pelaku tindak pidana tidak lagi memanfaatkan daerah tersebut,” ujarnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


