Ingatkan Kewajiban Perusahaan Soal Penyaluran CSR

BERAU – Perusahaan yang ada di Kabupaten Berau harus memenuhi kewajiban mereka pada Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman menilai CSR tak hanya sebagai bentuk kepedulian melainkan juga kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

“Kami sudah membantu dan menolong, tetapi kami juga mengingatkan bahwa CSR adalah kewajiban,” ujarnya.

Ia menekankan perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas.

“Ketika perusahaan mengurus izin dan legalitas di Berau, mereka telah berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di wilayah ring 1 dan 2. Bentuk dukungan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bantuan sosial, serta pemberdayaan ekonomi,” paparnya.

Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah kampung. Menurutnya, sinergi yang terjalin dengan baik akan menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Dirinya menambahkan, di Kecamatan Kelay, meskipun jalan poros sudah memadai, namun akses jalan masuk ke kampung seperti Long Laai masih menjadi tanggung jawab perusahaan. Sayangnya, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

Rahman juga mengkritisi perbaikan jalan kampung sering kali hanya dilakukan menjelang acara besar. Padahal APBD Berau terus meningkat dalam tiga tahun terakhir dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

Menurutnya, pembangunan harus dimulai dari desa menuju kota agar kesejahteraan masyarakat dapat merata. “Jika tidak bisa diaspal, paling tidak bisa diberikan batu palu agar lebih permanen,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER