Abrasi di Pulau Maratua Harus Segera Diatasi

BERAU – Abrasi yang terjadi Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua semakin mengkhawatirkan. Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris pun mendorong agar hal tersebut segera diatasi.

Dirinya mengaku telah meninjau langsung persoalan tersebut. Kondisi abrasinya pun sangat memprihatinkan dan dapat merusak jalan.

“Kalau kondisi air sedang pasang, gelombangnya sudah bisa naik ke badan jalan. Maka dari itu, hal ini harus segera diatasi,” ungkapnya.

Dalam peninjauan itu, Gideon berkomunikasi dengan Camat Maratua untuk membahas langkah penanganan abrasi. Tapi upaya penanggulangan terkendala oleh persoalan kewenangan antara kabupaten dan provinsi.

Menurutnya, urusan kelautan kini berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, sehingga kabupaten kesulitan mengambil langkah cepat.

“Dulu perikanan dan kelautan satu dinas, sekarang dipisah. Untuk urusan kelautan sekarang ini tanggung jawab provinsi. Jadi pemerintah kampung dan kecamatan seperti terputus aksesnya ke jenjang lebih tinggi,” jelasnya.

Namun, Gideon memastikan DPRD sudah mulai menjalin komunikasi dengan pihak provinsi, termasuk dengan mantan Bupati Berau, Makmur HAPK yang kini menjabat Anggota DPRD Kaltim.

Terkait solusi teknis, kata Gideon, warga dan pemerintah setempat mempertimbangkan dua opsi, yaitu pembangunan pemecah gelombang seperti tripod atau peninggian tanggul (siring).

Namun hingga kini masih terjadi perbedaan pendapat di antara warga. “Saya minta agar mereka bisa satu suara dan sepakat memilih satu opsi terbaik. Baru nanti akan saya bantu koordinasikan lebih lanjut dengan Pak Mahmur di provinsi,” ungkapnya.

Abrasi yang terjadi di Maratua menjadi perhatian serius mengingat wilayah ini merupakan salah satu destinasi unggulan wisata bahari di Kabupaten Berau. Jika tidak ditangani segera, maka kerusakan lingkungan dan infrastruktur dikhawatirkan akan semakin meluas. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER