Perkuat Pendidikan Usia Dini, Marangkayu Dorong Peran Aktif Bunda PAUD

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Marangkayu menegaskan pentingnya peran Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam memperkuat fondasi pendidikan anak di Kutai Kartanegara (Kukar). Keberadaan mereka dinilai berpengaruh besar dalam membangun karakter dan kesiapan belajar anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

Camat Marangkayu, Ambo Dalle, menyampaikan bahwa perhatian Pemkab Kukar terhadap pengembangan PAUD semakin meningkat, salah satunya melalui pendampingan dan penguatan kelembagaan. Ia menyebut dukungan dari para Bunda PAUD, termasuk istri camat dan kepala desa, menjadi semangat baru dalam pembinaan lembaga pendidikan anak usia dini.

“Sejak dulu sudah ada kegiatan untuk memotivasi bunda-bunda PAUD. Sekarang, semangat itu semakin tumbuh dengan adanya dukungan dari Bunda PAUD kabupaten hingga ke tingkat desa,” ucapnya, Sabtu (4/10/2025).

Ambo menjelaskan, keberadaan PAUD sangat strategis dalam membentuk kesiapan anak untuk menempuh pendidikan dasar. Karena itu, ia sejalan dengan arahan bupati agar seluruh anak di Kukar mengikuti pendidikan PAUD terlebih dahulu.

“Anak-anak harus melalui PAUD sebelum masuk SD. Ini bagian penting dalam mempersiapkan generasi yang lebih siap belajar, apalagi kita berada di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.

Ia juga menyoroti keunggulan sistem pembinaan PAUD di Kukar yang dilakukan secara berjenjang. Dengan sistem ini, pemenang lomba di tingkat kecamatan otomatis mewakili kabupaten di tingkat provinsi tanpa harus mengikuti pembinaan ulang.

“Kalau di Kukar, lomba PAUD sudah berjenjang. Jadi saat maju ke tingkat provinsi, para pemenang sudah terbiasa. Ini yang menjadi nilai lebih kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ambo berharap seluruh Bunda PAUD di Kukar mampu merancang program kerja yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

“Kalau semua bergerak dengan program yang jelas, saya yakin PAUD di Kukar bisa terus maju dan menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER