Dinkes Kukar Bangun Fasilitas Kesehatan Baru di Daerah Terpencil, Perluas Akses Pelayanan Dasar

TENGGARONG – Pemerataan layanan kesehatan menjadi fokus utama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2025. Melalui program pembangunan fasilitas baru, pemerintah daerah menargetkan masyarakat di wilayah terpencil dapat menikmati layanan medis yang lebih dekat dan memadai.

Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kukar, Supriyadi, menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung pembangunan dua Puskesmas serta delapan Puskesmas Pembantu (Pusban) yang tersebar di beberapa kecamatan. Pembangunan ini merupakan bagian dari strategi memperluas jangkauan layanan kesehatan dasar di wilayah pedalaman.

“Pusban tersebar di delapan titik, mulai dari Tenggarong Seberang, Sangasanga, Tabang, Muara Kaman, Kenohan, Loa Janan, hingga Muara Badak. Sebagian dibangun baru karena sebelumnya belum ada, sebagian lagi direhab total,” jelasnya.

Menurut Supriyadi, progres pembangunan berjalan cukup baik dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Beberapa Pusban bahkan telah menyelesaikan lebih dari separuh pekerjaan, sementara dua Puskesmas utama di Muara Wis dan Marangkayu ditargetkan segera rampung.

Meski pelaksanaan dilakukan bertahap karena menyesuaikan kondisi lapangan, Dinkes memastikan proyek berjalan stabil dan tetap tepat waktu. Target penyelesaian seluruh fasilitas kesehatan tersebut ditetapkan pada Desember 2025.

Ia menambahkan, dari 32 Puskesmas yang telah beroperasi di Kukar, sebagian besar sudah memenuhi standar pelayanan kesehatan. Karena itu, prioritas tahun ini difokuskan pada wilayah yang belum memiliki fasilitas penunjang atau lokasi yang jauh dari pusat layanan induk.

“Harapannya masyarakat di pedalaman bisa lebih mudah mendapatkan layanan tanpa harus ke kecamatan lain. Setelah pembangunan selesai, peningkatan tenaga medis dan fasilitas juga akan menjadi perhatian,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER