156 Dewan Hakim Siap Jalankan Tugas di MTQ ke-46 Kukar, Junjung Integritas dan Profesionalisme

TENGGARONG — Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik 156 dewan hakim yang akan bertugas pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-46 tingkat Kabupaten tahun 2025.

Pelantikan berlangsung khidmat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tenggarong, Sabtu (25/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala LPTQ Kukar, Sunggono.

Para dewan hakim tersebut akan bertugas selama sepekan penuh, sejak 24 hingga 31 Oktober 2025, untuk menilai penampilan 1.756 kafilah dari 20 kecamatan di Kukar yang berpartisipasi dalam berbagai cabang lomba Al-Qur’an.

Dalam arahannya, Sunggono menekankan pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan objektivitas dalam penilaian. Ia mengingatkan seluruh dewan hakim agar bekerja profesional serta menegakkan nilai-nilai keadilan selama proses perlombaan.

“Dewan hakim memegang tanggung jawab besar. Pastikan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kemampuan peserta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Sunggono menambahkan, seluruh dewan hakim yang dilantik telah melalui dua tahap sertifikasi resmi bekerja sama dengan Institut Ilmu Qur’an (IIQ), Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ), dan LPTQ Pusat. Proses tersebut memastikan bahwa seluruh petugas memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam terhadap bidang penilaian yang diampu.

“Kami pastikan yang dilantik hari ini adalah mereka yang telah lolos sertifikasi dan memenuhi kualifikasi sebagai dewan hakim MTQ,” ujarnya.

Dari total 156 orang yang dilantik, sebanyak 13 orang bertugas sebagai sekretaris majelis, dan 14 orang sebagai panitera majelis. Adapun struktur kepemimpinan Dewan Hakim diketuai oleh Suprianto, dengan Ariyadi F dan Fairuz Khalil sebagai wakil ketua, serta Ihsanul Karim sebagai sekretaris.

Sunggono berharap, penyelenggaraan MTQ ke-46 ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana memperkuat semangat religius dan pembinaan generasi Qur’ani di Kukar.

“Kita ingin MTQ ini melahirkan qari-qariah terbaik yang tidak hanya berprestasi, tapi juga membawa nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER