Pemkab Kukar Pacu Akses Rumah Terjangkau Lewat Insentif dan Bantuan Swadaya

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui kebijakan terpadu di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dua strategi utama dijalankan secara paralel: keringanan biaya kepemilikan rumah dan bantuan peningkatan kualitas tempat tinggal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kukar, Muhammad Aidil, menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan langkah konkret untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan papan masyarakat. Salah satunya dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang membeli rumah bersubsidi.

“Kebijakan ini sudah tertuang dalam aturan daerah. Tujuannya agar masyarakat bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan,” ujar Aidil.

Selain memberikan keringanan administratif, pemerintah daerah juga menargetkan perbaikan puluhan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2025. Program tersebut menyasar enam kecamatan, di antaranya Muara Jawa, Loa Janan, Sebulu, Muara Kaman, Sangasanga, dan Tenggarong Seberang.

“Ada 90 unit rumah yang menjadi sasaran tahun ini, sebagian sudah berjalan dan sebagian lagi menunggu validasi penerima,” tambahnya.

Aidil menegaskan, percepatan penanganan hunian layak tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Dukungan pengembang dan kontribusi masyarakat melalui pola swadaya menjadi faktor penting untuk memperluas dampak program. Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan kementerian terus dilakukan secara rutin agar pelaksanaan di daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional perumahan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan perumahan bukan hanya diukur dari jumlah unit yang dibangun, tetapi dari peningkatan kesejahteraan warga yang bisa menikmati tempat tinggal yang aman dan sehat.

“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi pondasi kehidupan yang layak bagi keluarga. Itulah yang ingin kita wujudkan di Kukar,” tegas Aidil.

Pemerintah daerah berharap, kombinasi antara insentif fiskal, dukungan masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat terciptanya lingkungan hunian yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kukar. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER