Desa Sumber Sari Genjot Kolaborasi Ekonomi Lokal, BUMDes Jadi Motor UMKM Naik Kelas

TENGGARONG – Pemerintah Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, terus berinovasi memperkuat ekonomi masyarakat melalui kolaborasi antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Strategi ini menjadi langkah nyata untuk membangun kemandirian desa sekaligus membuka lebih banyak peluang usaha bagi warga.

Kepala Desa Sumber Sari, Sutarno, menuturkan bahwa BUMDes kini tak hanya bergerak di sektor penyediaan bahan bangunan dan sarana produksi pertanian (saprodi), tetapi juga diarahkan untuk menjadi mitra strategis UMKM dalam hal promosi dan pemasaran produk lokal.

“Kami ingin BUMDes tidak hanya menjual barang kebutuhan warga, tapi juga ikut membantu memasarkan hasil olahan masyarakat,” ujar Sutarno.

Mayoritas pelaku UMKM di Sumber Sari adalah ibu-ibu rumah tangga yang tergabung dalam kelompok PKK. Mereka memproduksi aneka makanan olahan khas desa, namun masih terkendala pada aspek distribusi dan promosi.

“Kualitas produk sudah bagus, tapi jangkauannya masih terbatas. Itu sebabnya kami dorong agar BUMDes bisa menjadi jembatan penjualan,” lanjutnya.

Pemerintah desa juga tengah memfokuskan penguatan kapasitas kelembagaan BUMDes agar mampu berperan sebagai pusat ekonomi desa. Rencana berikutnya mencakup pembentukan unit pemasaran terpadu yang menampung seluruh produk UMKM, baik untuk penjualan langsung maupun daring.

Sutarno optimistis, sinergi antara BUMDes dan UMKM akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Sumber Sari.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tapi juga produsen yang berdaya saing. Dengan kerja sama ini, roda ekonomi desa bisa terus berputar dari dalam,” tegasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER