Disdikbud Kukar Bagikan Dana BOSKab untuk Siswa Baru, Fokus Perlengkapan Sekolah Gratis

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKab) yang diperuntukkan bagi perlengkapan sekolah peserta didik baru di jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri. Program ini diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan bagi orang tua.

Plt Kabid SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa penyaluran dana mengacu pada Perbup Kukar Nomor 35 Tahun 2025 dan SK Bupati Nomor 365 Tahun 2025, terkait mekanisme pengelolaan dana dan Standar Satuan Harga (SSH). Sosialisasi sudah dilakukan ke seluruh sekolah agar penggunaan dana tepat sasaran dan akuntabel.

“Kami telah menjelaskan persyaratan, mekanisme perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan penggunaan BOSKab agar semua sekolah dapat mengelola dana dengan transparan,” terang Emy.

Dana BOSKab disalurkan langsung ke sekolah, bukan dalam bentuk barang. Sekolah kemudian menyediakan perlengkapan siswa sesuai ketentuan: PAUD menerima Rp 1,2 juta per siswa, SD Rp 1,5 juta, dan SMP Rp 1,8 juta, setelah dipotong pajak 11 persen. Paket yang disediakan mencakup seragam nasional, seragam pramuka, seragam batik sekolah, seragam olahraga, serta atribut tambahan seperti topi, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, dan jilbab. Bila anggaran memungkinkan, sekolah dapat menambahkan tas atau perlengkapan belajar lainnya.

Program BOSKab ini menjadi salah satu prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih, untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlengkapan sekolah lengkap tanpa membebani orang tua.

“Harapannya, semua sekolah dapat menjalankan program ini dengan baik sehingga orang tua benar-benar terbantu,” pungkas Emy.

Dengan adanya BOSKab, Disdikbud Kukar menegaskan komitmen untuk mendukung pendidikan inklusif, adil, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Kukar. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER