Satpol PP Kukar Tertibkan PKL di Sekitar Unikarta Demi Kelancaran dan Kenyamanan Publik

TENGGARONG – Upaya menjaga ketertiban umum di kawasan pendidikan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, petugas menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Gunung Kombeng, tepat di depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, pada Kamis (2/10/2025).

Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Rasidi, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Beberapa PKL kedapatan berjualan di badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki,” ujar Rasidi.

Dalam kegiatan itu, enam pedagang ditertibkan, dan sejumlah barang dagangan turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya tiga tabung gas LPG, etalase jualan, termos air, alat press, lima kursi duduk, serta KTP milik pelanggar.

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan pembinaan dan imbauan agar para pedagang menempati lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut dilakukan terhadap pelanggar untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kukar berharap seluruh pelaku usaha kecil dapat lebih tertib dan ikut menjaga kenyamanan ruang publik, khususnya di kawasan pendidikan yang ramai aktivitas mahasiswa dan warga sekitar.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” tegas Rasidi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER