Di Usia ke-243, Kota Tenggarong Didorong Jadi Simbol Harmoni antara Tradisi dan Kemajuan

TENGGARONG – Kota Tenggarong genap berusia 243 tahun pada 28 September 2025. Dalam usianya yang hampir dua setengah abad, kota yang dahulu dikenal dengan nama Tangga Arung ini terus tumbuh sebagai pusat kebudayaan sekaligus barometer pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Momentum bersejarah itu diperingati dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kukar, Senin (29/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menyampaikan harapannya agar Tenggarong tidak hanya dikenal sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai kota yang mampu menjaga jati diri di tengah arus modernisasi.

“Tenggarong bukan sekadar wilayah administratif, tetapi simbol peradaban yang lahir dari nilai-nilai luhur Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Modernisasi boleh berjalan, tapi adat dan adab harus tetap menjadi fondasi,” ujar Aulia dalam pidatonya.

Ia menegaskan, sejarah panjang Tenggarong harus menjadi pengingat bagi generasi kini untuk tidak melupakan akar budaya. Sebagai kota yang pernah menjadi pusat kerajaan dan kini berkembang menjadi pusat pemerintahan modern, Tenggarong diharapkan menjadi contoh perpaduan antara kemajuan dan pelestarian nilai-nilai lokal.

“Dari tanah inilah sejarah Kutai dimulai. Maka, menjaga adat dan budaya bukan sekadar tanggung jawab moral, tapi bentuk penghormatan kepada para pendiri negeri,” tambahnya.

Aulia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membangun kota yang berkarakter — kota yang maju dalam pembangunan, namun tetap hangat dalam nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

“Semoga semangat kebersamaan warga Tenggarong terus hidup. Mari jadikan ulang tahun ini sebagai momentum memperkuat persaudaraan, menjaga kehormatan daerah, dan membawa Kukar menuju masa depan yang beradab,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER