TENGGARONG – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan operasi penegakan hukum di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, pada Selasa malam (24/9/2025). Dalam razia tersebut, petugas menyita lebih dari 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Tim Satpol PP menyisir delapan wisma di kawasan tersebut, menemukan puluhan botol miras di setiap tempat.
“Dari hasil pemeriksaan, hampir semua wisma menyimpan stok miras ilegal. Totalnya ada ratusan botol yang berhasil kami amankan,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M. Indrawarman.
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pekerja yang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada pekerja di bawah umur yang ditemukan dalam operasi kali ini.
“Semua pekerja yang kami temui berusia di atas 21 tahun,” jelas Awang.
Ia menambahkan, kegiatan serupa sebenarnya telah didahului dengan pendataan dan sosialisasi larangan penjualan miras tanpa izin kepada para pemilik kafe di kawasan itu. Namun karena pelanggaran masih ditemukan, Satpol PP akhirnya melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan pemrosesan hukum.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan peringatan sebelumnya. Karena masih ditemukan pelanggaran, maka hari ini kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Barang bukti miras yang disita kini diamankan di kantor Satpol PP Kukar. Para pemilik usaha yang terlibat akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tenggarong, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disiapkan.
Awang menegaskan, operasi seperti ini akan terus dilakukan di berbagai kecamatan untuk menegakkan perda sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tujuan kami bukan semata menindak, tapi memastikan masyarakat terlindungi dari peredaran miras ilegal dan terciptanya lingkungan yang tertib dan aman,” pungkasnya. (Adv)


