Doa dan Refleksi di Kedaton, Haul Jamak Jadi Titik Awal Erau Adat Kutai

TENGGARONG – Suasana penuh khidmat menyelimuti Kedaton Kutai Kartanegara, saat masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengikuti Haul Jamak Raja dan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Tradisi tahunan ini menjadi pembuka rangkaian Erau Adat Kutai sekaligus wujud penghormatan kepada para leluhur yang telah mewariskan kejayaan dan nilai-nilai luhur kerajaan.

Haul Jamak yang semula digelar di Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin, kini dilaksanakan di kawasan Kedaton Kutai Kartanegara. Di tempat bersejarah itu, pembacaan Surah Yasin, tahlil, dan doa arwah jamak menggema dalam suasana hening dan penuh kekhusyukan.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadiannur Diani, menyebut kegiatan tersebut bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk rasa syukur dan refleksi terhadap perjalanan sejarah panjang Kesultanan Kutai. “Haul Jamak adalah momentum spiritual yang mengingatkan kita pada jasa para Raja dan Sultan Kutai. Mereka bukan hanya pemimpin, tetapi juga perintis peradaban dan pembangun dasar masyarakat Tenggarong hari ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, makna mendalam dari Haul Jamak terletak pada semangat untuk menjaga kesinambungan nilai-nilai luhur peninggalan para leluhur. Doa yang dipanjatkan, kata Ahyani, menjadi simbol penghubung antara masa lalu dan masa kini, sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pendahulu.

“Dengan mengingat dan mendoakan mereka, kita sekaligus meneguhkan komitmen untuk melanjutkan cita-cita mereka — menjadikan Kutai Kartanegara sebagai daerah yang beradab, religius, dan maju,” ujarnya.

Ritual Haul Jamak di Kedaton menjadi pembuka rangkaian kegiatan Erau Adat Kutai yang sarat nilai budaya dan spiritualitas. Lebih dari sekadar tradisi, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kemajuan yang dinikmati masyarakat Kukar hari ini tak lepas dari doa, kerja keras, dan pengorbanan para pemimpin masa silam. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER