Pemkab Kukar Matangkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan Lewat Musrenbang RPJMD

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Kukar pada Selasa (16/9/2025) itu dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, bersama berbagai unsur perangkat daerah, akademisi, serta perwakilan masyarakat. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pandangan dan gagasan pembangunan Kukar dalam lima tahun ke depan.

Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman strategis dalam melanjutkan program kerja yang telah dijalankan pada periode sebelumnya. “Melalui Musrenbang ini, kami ingin memastikan setiap masukan dari berbagai pihak dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, 17 program dedikasi Pemkab Kukar akan tetap menjadi tulang punggung arah pembangunan. Namun, Aulia menegaskan bahwa substansi RPJMD tidak hanya sebatas target angka, tetapi juga bagaimana mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berdampak langsung bagi masyarakat di seluruh wilayah Kukar.

“RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif. Ia adalah peta jalan yang menentukan bagaimana Kukar bergerak menuju daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain mendengarkan pemaparan teknis dari Bappeda, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi kreatif, pertanian, hingga infrastruktur.

Musrenbang RPJMD 2025–2029 ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Pemkab Kukar dalam mewujudkan visi Kukar Idaman yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Setelah proses ini, rancangan RPJMD akan difinalisasi sebelum disepakati bersama DPRD Kukar sebagai arah resmi pembangunan lima tahun ke depan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER