TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kembali ditunjukkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar melimpahkan 21 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, meliputi penjualan minuman beralkohol ilegal dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan seluruh kasus tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi lapangan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga awal September 2025. Dari total perkara yang disidangkan, 19 di antaranya merupakan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin, sementara dua sisanya berasal dari kegiatan PKL di area terlarang.
“Sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong, Muara Jawa, Samboja, hingga Kembang Janggut. Semua hasil operasi gabungan dengan TNI-Polri dan Otorita IKN,” terang Awang Indra.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kukar dalam menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurutnya, razia dan penindakan akan terus dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan PKL di tempat terlarang merusak ketertiban lingkungan. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi edukasi agar masyarakat lebih taat aturan,” ujarnya.
Dari hasil persidangan, enam pelanggar dijatuhi pidana denda, sementara lima belas lainnya dikenai pidana bersyarat dengan pendekatan restorative justice. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Kukar. (Adv)


