Merah Putih di Langit Batu Dinding, Semangat Pemuda Kukar Gema di Pesisir Barat

TENGGARONG – Warna merah dan putih tampak gagah berkibar di tebing Batu Dinding, salah satu ikon wisata alam di Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, ratusan pemuda dari berbagai komunitas kembali menorehkan sejarah dengan mengibarkan bendera raksasa di dinding batu setinggi ratusan meter, Minggu (17/8/2025).

Kegiatan tersebut menjadi simbol kebanggaan dan rasa cinta tanah air masyarakat pesisir Kukar. Tak hanya dari Samboja Barat, peserta juga datang dari kecamatan Samboja dan Muara Jawa, membawa semangat gotong royong dan persatuan lintas wilayah.

“Pengibaran ini bukan sekadar atraksi, tapi bentuk nyata kecintaan kami terhadap Indonesia. Di sini kami belajar arti kolaborasi dan keberanian,” ujar Ketua Panitia Kolaborasi Pesisir 2025, Syaiful.

Ia menjelaskan, pengibaran bendera raksasa ini dilakukan oleh tim gabungan yang memiliki kemampuan khusus dalam panjat tebing dan rope access. Seluruh proses berlangsung dengan pengawasan ketat dan standar keselamatan tinggi.

Selain pengibaran bendera, kegiatan juga diisi dengan Kemping Terbuka yang diikuti komunitas pencinta alam dan penggiat outdoor dari berbagai daerah di Kalimantan Timur. Malam harinya, api unggun dan lantunan lagu perjuangan menambah khidmat perayaan kemerdekaan di tengah suasana alam Batu Dinding yang eksotis.

Camat Samboja Barat, Damsik, mengapresiasi inisiatif para pemuda yang berhasil menjadikan momentum kemerdekaan sebagai ajang kebersamaan dan inspirasi. “Semangat mereka luar biasa. Ini membuktikan generasi muda Samboja Barat punya kepedulian tinggi terhadap nilai kebangsaan,” tuturnya.

Kemeriahan Kolaborasi Pesisir 2025 di Batu Dinding bukan hanya tentang ukuran bendera, tetapi tentang besarnya semangat yang dikibarkan oleh para pemuda Kukar. Dari tebing tinggi pesisir barat, gema merah putih itu menjadi simbol tekad generasi muda untuk terus menjaga persatuan dan mengibarkan harapan bagi masa depan daerah. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER