Pulau Kumala Siap Berbenah, Wabup Rendi Godok Konsep Wisata Edukasi Berbasis Satwa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menghidupkan kembali Pulau Kumala sebagai ikon wisata kebanggaan daerah. Salah satu konsep yang kini tengah dikaji adalah pengembangan kawasan wisata edukasi berbasis satwa yang diharapkan mampu menarik minat wisatawan lokal maupun luar daerah.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan bahwa ide tersebut merupakan gagasan progresif dari Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri. Inspirasi muncul dari keberhasilan mini zoo yang dikembangkan oleh pihak swasta di Kecamatan Tabang dan terbukti mampu menjadi destinasi edukatif bagi masyarakat setempat.

“Pulau Kumala ini punya daya tarik tersendiri karena posisinya di tengah Sungai Mahakam. Kalau konsep kebun binatang atau wisata edukasi satwa ini bisa dikembangkan dengan baik, tentu akan menjadi magnet baru bagi wisatawan,” ujar Rendi.

Selain kebun binatang, kawasan Pulau Kumala juga tengah disiapkan dengan fasilitas rekreasi lain seperti waterboom berskala besar yang dijadwalkan selesai pada 2026. Pemerintah daerah menilai, kombinasi antara wisata hiburan dan edukasi akan memperkuat posisi Pulau Kumala sebagai destinasi unggulan di Kalimantan Timur.

“Target kami, Kumala tidak hanya menjadi tempat bersantai, tapi juga ruang belajar dan interaksi masyarakat dengan lingkungan. Kami ingin membangun kawasan wisata yang berkelanjutan dan berdampak ekonomi bagi warga sekitar,” tegas Rendi.

Melalui pembenahan infrastruktur dan konsep wisata yang lebih variatif, Pemkab Kukar berharap Pulau Kumala bisa kembali menjadi destinasi favorit di jantung Mahakam. Upaya ini sejalan dengan visi Kukar Idaman untuk menghadirkan pariwisata yang inklusif, ramah lingkungan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER