43 Pemuda Terbaik Kukar Siap Kibarkan Merah Putih di Hari Kemerdekaan

TENGGARONG – Semangat nasionalisme menggelora di Pendopo Odah Etam, Jumat (15/8/2025), ketika 43 pemuda dan pemudi terbaik Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025. Mereka akan menjadi pengibar sang saka merah putih pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati Kukar.

Upacara pengukuhan berlangsung khidmat dan penuh haru, dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri. Dalam sambutannya, Aulia menegaskan bahwa menjadi anggota Paskibraka bukan sekadar tugas seremonial, melainkan bentuk pengabdian dan kebanggaan bagi bangsa.

“Anak-anakku adalah putra-putri pilihan yang membawa semangat generasi penerus. Tugas ini adalah amanah besar untuk dijalankan dengan disiplin, tanggung jawab, dan rasa cinta tanah air,” ujarnya.

Dari total 500 peserta yang mendaftar, 43 siswa terbaik akhirnya terpilih setelah melalui seleksi ketat yang melibatkan tes fisik, wawasan kebangsaan, serta kepemimpinan. Mereka berasal dari 18 kecamatan di Kukar dan telah menjalani masa pelatihan intensif selama dua minggu penuh.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa proses seleksi tahun ini berjalan transparan dan mengacu pada regulasi terbaru pemerintah pusat. Ia juga mengapresiasi semangat dan dedikasi para peserta yang telah melalui rangkaian latihan dengan tekun.

“Paskibraka adalah simbol semangat kebangsaan di tingkat daerah. Kami berharap mereka menjadi duta perubahan yang membawa nilai-nilai disiplin, persatuan, dan nasionalisme di lingkungan masing-masing,” kata Rinda.

Para anggota Paskibraka Kukar kini siap mengemban tugas bersejarah dalam upacara kemerdekaan 17 Agustus mendatang. Dengan langkah tegap dan hati yang berdebar penuh kebanggaan, mereka akan menjadi bagian dari momen sakral pengibaran bendera merah putih — simbol perjuangan dan kemerdekaan bangsa. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER