Dapur MBG Polres Tarakan Masuk Tahap Akhir, Siap Beroperasi dalam 45 Hari

TARAKAN – Persiapan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Polres Tarakan terus menunjukkan progres. Setelah melalui proses renovasi sejak Agustus lalu, dapur tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum mulai beroperasi.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menjelaskan bahwa pendaftaran akun untuk pengelolaan melalui portal Badan Gizi Nasional (BGN) telah dibuka kembali. Dengan begitu, seluruh proses menuju operasional dapur bisa segera diselesaikan.

“Dari kami, Polres Tarakan memang sejak bulan Agustus sudah merenovasi untuk operasional dapur SPPG. Sekarang sudah masuk tahap persiapan operasional. Perkiraannya 30–45 hari persiapan operasional,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Dia menambahkan, seluruh tenaga yang akan bertugas di dapur tersebut telah disiapkan sesuai dengan standar dari BGN. “Pastinya sesuai aturan, karena dari BGN sudah ada pedomannya. Bahkan tim dari BGN juga sudah ada di sini, sekitar 18 orang yang akan melakukan verifikasi,” jelasnya.

Untuk sasaran penerima manfaat, Polres Tarakan telah mengajukan sekitar 2.000 lebih penerima. Namun, jumlah pastinya akan ditetapkan setelah diverifikasi oleh tim BGN.

AKBP Erwin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan dapur SPPG tidak melibatkan personel Polri secara langsung. Operasional sepenuhnya dijalankan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, yang menjadi mitra resmi dari BGN. “Kami menggunakan Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai mitra pelaksana. Saya di sini bertugas sebagai pembina yayasan tersebut,” terangnya.

Program dapur SPPG merupakan bagian dari implementasi nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digerakkan oleh BGN untuk mendukung peningkatan gizi anak sekolah dan masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia.

AKBP Erwin berharap keberadaan dapur SPPG Polres Tarakan dapat segera memberikan manfaat nyata bagi warga. “Mudah-mudahan dapur ini bisa berjalan lancar dan membantu masyarakat dalam mendapatkan makanan bergizi,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER