Ramaikan Peringatan Kemerdekaan, Pemkab Kukar Hadirkan Pasar Murah di Halaman Kantor Bupati

TENGGARONG – Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggulirkan program Gerakan Pangan Murah (GPM). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Kukar menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat di tengah fluktuasi pasar.

Isi:

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa GPM tidak hanya menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam pengendalian inflasi daerah. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh bahan pokok penting (bapokting) dengan harga terjangkau.

“Momentum kemerdekaan ini sekaligus menjadi ajang berbagi manfaat kepada masyarakat. Melalui GPM, kita ingin memastikan kebutuhan pokok tersedia dengan harga yang stabil,” ujar Sunggono, Selasa (19/8/2025).

GPM yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kukar tersebut menghadirkan berbagai pelaku ekonomi lokal, mulai dari UMKM, Kelompok Wanita Tani (KWT), hingga Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA). Sejumlah komoditas utama seperti beras, minyak goreng, gula, dan sayuran segar disediakan dengan harga di bawah pasaran.

Menurut Sunggono, sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) berperan sebagai pelaksana, sementara dukungan datang dari Disperindag, DP3A, dan Bulog sebagai mitra penyedia pangan.

“Alhamdulillah, program ini terus berjalan baik di 20 kecamatan. Tahun ini, Pemkab menargetkan pelaksanaan GPM di 200 titik untuk menjangkau lebih banyak warga,” jelasnya.

Sunggono menegaskan, GPM bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam memastikan ketahanan pangan masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER