Perlindungan Semakin Kuat, Ribuan Petani Kukar Nikmati Manfaat Asuransi Pertanian

TENGGARONG – Musim tak menentu dan ancaman gagal panen kini tak lagi menjadi kekhawatiran utama bagi para petani di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) terus memperluas jangkauan program asuransi usaha tani padi (AUTP) sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap lahan dan hasil panen masyarakat.

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa program ini telah memberikan dampak positif bagi petani, terutama mereka yang berhadapan dengan risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Melalui skema kerja sama dengan pemerintah pusat dan PT Jasindo, seluruh biaya premi kini ditanggung penuh tanpa membebani petani.

“Kalau dulu petani masih ikut membayar sebagian premi, sekarang tidak lagi. Semua ditanggung pemerintah, sehingga petani bisa lebih fokus pada peningkatan produksi,” ujar Taufik.

Dengan premi sebesar Rp180 ribu per hektare, petani yang terdaftar berhak memperoleh klaim ganti rugi hingga Rp4,6 juta per hektare jika lahan mereka benar-benar mengalami gagal panen. Taufik menilai, angka ini cukup membantu petani untuk menutup biaya tanam dan mendorong mereka kembali berproduksi di musim berikutnya.

Hingga 2025, program ini telah melindungi ribuan hektare sawah di Kukar. Meski belum seluruh lahan pertanian masuk dalam skema asuransi, perluasan terus dilakukan setiap tahun melalui dukungan anggaran daerah dan pendampingan intensif penyuluh pertanian lapangan (PPL).

“Kami terus berupaya memperluas cakupan. Saat ini sudah banyak kelompok tani yang sadar pentingnya asuransi pertanian, dan pendaftarannya pun kini jauh lebih mudah melalui aplikasi digital Jasindo,” tambahnya.

Menurut Taufik, kehadiran asuransi pertanian bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi petani di Kukar. Dengan perlindungan yang memadai, petani dapat berinovasi dan berani mengambil langkah lebih maju dalam mengelola usahanya.

“Program ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap petani. Harapannya, ke depan tidak ada lagi lahan yang terbengkalai karena petani takut rugi,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER