Segera Selesaikan Permasalahan Tapal Batas di Tabalar

BERAU – Permasalahan tapal batas di Kecamatan Tabalar hingga kini belum terselesaikan, sehingga menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris.

Dirinya menuturkan, persoalan tapal batas merupakan masalah yang serius, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Permasalahan batas wilayah bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap berbagai sektor,” tegasnya.

Gideon menilai, persoalan tapal batas tidak bisa dibahas secara lisan saja, melainkan harus ada bukti dokumentasi secara tertulis dan resmi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

“Dengan adanya laporan tertulis, harapannya permasalahan ini bisa segera mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” jelasnya.

Jika permasalahan tapal batas terselesaikan, kata dia, tentu potensi konflik di masyarakat dapat terhindarkan. “Ketidakjelasan batas wilayah dapat memicu perselisihan antarwarga, terutama terkait kepemilikan lahan yang digunakan untuk pertanian dan perkebunan,” imbuhnya.

Gideon juga mengingatkan bahwa sengketa batas wilayah bisa menjadi hambatan dalam proses pembangunan. Ketidakjelasan status lahan dapat menghambat investasi, program pembangunan kampung, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal.

Politikus Gerindra ini berharap Pemkab Berau segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas. Dirinya juga mengajak pihak kecamatan, desa, dan instansi terkait untuk bersinergi dalam mencari solusi terbaik.

“Kami di DPRD siap mengawal proses ini dan berharap pemerintah daerah bisa bergerak cepat agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER