TARAKAN – Para pengemudi ojek online (ojol) di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali bersuara soal larangan beroperasi di area bandara dan pelabuhan. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan aturan resmi Kementerian Perhubungan yang sebenarnya sudah mengizinkan angkutan online melayani penumpang di seluruh wilayah kota.
Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi, menyebutkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 menjelaskan secara tegas bahwa wilayah operasional transportasi online mencakup seluruh area perkotaan, termasuk bandara dan pelabuhan.
“Dalam regulasi sudah jelas, pelayanan angkutan online baik roda dua maupun empat bersifat door to door sesuai pesanan di aplikasi. Artinya, bandara dan pelabuhan juga termasuk dalam area operasional,” ujar Misyadi usai menghadiri pertemuan bersama Polda Kaltara di Tarakan, Minggu (19/10/2025).
Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan berbeda jauh. Pengemudi ojol kerap ditolak ketika hendak menjemput penumpang di dua area strategis tersebut. Bahkan, kata Misyadi, pihak aplikator pernah mengajukan izin resmi untuk melayani wilayah bandara dan pelabuhan, tetapi permohonan itu ditolak.
“Alasannya karena sudah ada transportasi konvensional seperti taksi bandara dan angkutan pelabuhan yang lebih dulu beroperasi. Tapi kalau bicara regulasi, kami juga punya hak yang sama untuk melayani,” ungkapnya.
Meski begitu, Misyadi menegaskan bahwa para pengemudi online tidak menolak diatur. Mereka justru siap mendukung ketertiban di area publik dengan sistem yang lebih tertata, seperti yang diterapkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Di Balikpapan sudah bagus. Setiap aplikator punya shelter khusus, jadi pengemudi hanya masuk kalau ada pesanan. Tidak ada penumpukan kendaraan,” jelasnya.
Dia juga menilai bahwa penerapan regulasi dari Kementerian Perhubungan di tingkat daerah belum berjalan maksimal. Padahal, aturan tersebut sudah mengatur berbagai aspek penting seperti evaluasi tarif, pembatasan jumlah pengemudi, dan kuota operasional tiap daerah.
“Wewenangnya ada di pemerintah provinsi. Karena itu kami mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Wali Kota untuk mengatur teknis operasional di daerah,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini jumlah pengemudi online di Tarakan telah mencapai lebih dari 1.000 orang yang tergabung dalam SEPOI. Pertumbuhan ini menunjukkan ekosistem transportasi online terus berkembang dan perlu diimbangi dengan kebijakan yang adil.
“Harapan kami, pemerintah hadir memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan, asalkan aturan juga dijalankan sesuai regulasi yang ada,” pungkas Misyadi. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


