Aksi Solidaritas Palestina di Tarakan Bakal Rutin Tiap Bulan, Lokasi Berpindah-pindah

TARAKAN – Aksi Solidaritas Palestina di Kota Tarakan akan digelar secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang berganti-ganti, disertai kegiatan penggalangan dana.

“Nanti tempatnya berpindah-pindah. Untuk bulan ini kita pilih GTM, bulan depan mungkin akan gabung dengan Car Free Day (CFD). Nanti di Gusher, Bom Panjang, kita akan berpindah-pindah. Intinya seperti itu ya,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) H. Syamsi Sarman, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, ke depan aksi tidak hanya berupa orasi dan penggalangan dana. Panitia juga berencana menambahkan kegiatan seperti konvoi atau long march agar semangat solidaritas terus terjaga.

Untuk kegiatan kali ini, sebanyak 26 organisasi masyarakat (ormas) ikut ambil bagian. “Masa diperkirakan sampai 500. Kita tunggu dari jam 8 sampai jam 10. Kegiatan ini hanya 2 jam,” jelasnya.

Syamsi menegaskan, seluruh hasil donasi akan disalurkan melalui lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Jadi kita akan salurkan melalui Baznas. Dari Baznas Tarakan ke Baznas Pusat. Nanti Baznas Pusat yang akan menyalurkan ke Palestina,” tuturnya.

Meski saat ini Palestina telah mencapai gencatan senjata, Syamsi menilai kondisi masyarakat di sana masih memprihatinkan. “Mereka tetap saja tidak makan, tidak minum. Kami tidak ada target kumpulannya. Yang penting aksi saja. Berapapun hasilnya kami tak apa-apa,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hingga kini total donasi dari masyarakat Tarakan yang telah tersalurkan untuk Palestina mencapai lebih dari Rp1 miliar. “Nahdlatul Ulama (NU) pertama itu sekitar Rp600 juta. Baznas itu Rp500 juta. Yang terakhir itu ada Rp153 juta, itu belum dihitung yang kecil-kecil yang ada Rp10 juta, Rp20 juta. Jadi sudah di atas 1 miliar yang dari Tarakan,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER