TNI Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih, Fokus pada Kontrol dan Pengawasan

TARAKAN — Komando Distrik Militer (Kodim) 0907/Tarakan menegaskan kesiapan mendukung program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Tarakan.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0907/Tarakan, Letkol Inf Syaiful Arif, menyatakan, peran TNI di proyek ini bersifat pendampingan, pengawasan, dan kontrol, sesuai instruksi pimpinan. Nantinya, personel TNI juga dilibatkan mengerjakan pembangunan koperasi.

“Kalau perintahnya A, kami kerjakan A. Kalau perintahnya B, kami kerjakan B. Intinya kami siap membantu dan memastikan program berjalan sesuai arahan,” ujar Syaiful, Jumat (17/10/2025).

Saat ini struktur personel TNI yang dilibatkan masih dalam tahap penentuan. Beberapa anggota direncanakan akan ditugaskan sebagai satuan tugas (satgas) dan Bendahara Keuangan Unit (BKU). Teknis kerja sepenuhnya menunggu arahan dari komando atas.

“Intinya kami sudah setorkan nama kalau di koperasi personelnya ini yang BKU dan ini yang Satgas. Untuk selanjutnya kami masih  menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.

Syaiful menambahkan, setiap kelurahan kemungkinan melibatkan tiga personel TNI. Dengan 20 kelurahan di Tarakan, sekitar 60 anggota TNI siap terlibat dalam pengawasan pembangunan koperasi. “Tapi itu kami masih memikirkan karena ini di luar tugas pokok. Kami masih menunggu aturan yang jelas dari pimpinan,” tegasnya.

Selain mengawasi, TNI juga akan berkoordinasi dengan pengurus koperasi, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk memastikan program berjalan lancar. Pembangunan fisik tetap menggunakan tenaga ahli sesuai target waktu dan standar yang ditetapkan.

Dia menekankan, prinsip utama TNI adalah mendukung program pemerintah pusat dengan tetap berada dalam koridor tugas pokok dan fungsi. Sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Koperasi Merah Putih di Tarakan. “TNI siap mensukseskan ini, mengontrol dan mengawasi Koperasi Merah Putih,” tegas Syaiful. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER