AMDK PDAM Siap Jangkau Wilayah Terpencil

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa skema distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik PDAM Danum Benuanta akan menjangkau hingga ke Long Buang, Kecamatan Peso.

Hal ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendorong pemanfaatan potensi sumber daya lokal dan memperkuat ekonomi daerah.

Menurut Syarwani, distribusi produk AMDK tersebut akan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah desa dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu bentuknya adalah dengan memanfaatkan alokasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan pemerintahan seperti rapat dan pertemuan resmi di desa, yang menggunakan produk air minum milik PDAM.

“Jadi itu semangat kita, Pak Kades. Karena alur sungai yang kita gunakan ini juga alur Sungai Kayan. Kita tidak menggunakan sungai di Jawa, dan tidak menggunakan gunung di Pulau Jawa. Yang kita gunakan adalah kekayaan alam yang ada di Sungai Kayan,” ujar Syarwani.

Ia menegaskan, kepala desa tidak perlu khawatir terhadap mekanisme kerja sama tersebut. Pemerintah daerah nantinya akan memfasilitasi forum pertemuan antara BUMD, pemerintah desa, dan stakeholder lainnya, untuk membahas lebih rinci skema distribusi serta peluang kerja sama yang saling menguntungkan.

“Kita ingin semua pihak mendapatkan manfaat bersama. BUMD bisa berkembang, desa juga turut berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi lokal,” tambahnya.

Bupati berharap, kehadiran produk AMDK PDAM Danum Benuanta tidak hanya menjadi simbol kemandirian daerah, tetapi juga bagian dari upaya bersama dalam memenuhi kebutuhan air minum yang bersih, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Bulungan.

“Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk pemenuhan air bersih, khususnya air minum dalam kemasan,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER