Wacana Polsek Bunyu Masuk Wilayah Hukum Polres Tarakan, Ini Penjelasan Kapolres

TARAKAN – Polsek Bunyu yang saat ini berada di bawah naungan Polresta Bulungan, diwacanakan akan dialihkan ke wilayah hukum Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik mengatakan, pembahasan rencana tersebut akan dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Polda Kaltara dan Polresta Bulungan yang digelar Rabu (15/10/2025). Kegiatan itu juga melibatkan masyarakat Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

“Besok kami menjadi bagian dari peserta FGD tersebut. Kami juga sudah menunjuk beberapa perwira yang mengemban fungsi pelayanan kepolisian seperti Satuan Lalu Lintas, Sat Polair, Reskrim, Intelkam, hingga pelayanan SKCK, SSB, dan pengaduan masyarakat,” jelas Erwin, Selasa sore (14/10/2025).

Dia menjelaskan, dasar utama wacana tersebut adalah pertimbangan wilayah dan efektivitas pelayanan kepolisian. Secara geografis, Pulau Bunyu lebih dekat ke Tarakan dibanding Tanjung Selor yang menjadi pusat Polresta Bulungan.

“Jadi ini bukan soal pemindahan wilayah administratif, tapi lebih kepada pengalihan wilayah hukum agar pelayanan kepolisian bisa lebih cepat dan responsif,” ujarnya.

Selama ini, kata Erwin, warga Bunyu yang ingin mengurus administrasi kepolisian seperti SKCK atau SIM harus ke Tanjung Selor dengan terlebih dahulu transit di Tarakan karena tidak ada transportasi langsung.

“Kalau nanti masuk wilayah hukum Polres Tarakan, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih dekat dan efisien,” tegasnya.

Terkait tahapan serta waktu pelaksanaan pengalihan Polsek Bunyu, Erwin menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Kaltara dan masih menunggu persetujuan Mabes Polri.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER