IRT di Tarakan Beli Sabu dari Suaminya Sendiri, Lalu Diedarkan Lagi

TARAKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap Satresnarkoba Polres Tarakan setelah membeli narkotika jenis sabu dari suaminya sendiri dan berencana mengedarkannya.

Tersangka diketahui bernama Nur Sabitrina (29), warga Bom Panjang, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Amirudin Huzain, menjelaskan penangkapan terjadi pada Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Polisi mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersangka, yang sering didatangi orang tak dikenal.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berlari ke kamar mandi sambil membawa bungkusan yang ternyata berisi sabu. Barang itu sempat dibuang, namun tersangkut di sela-sela papan dan berhasil diamankan,” kata Amirudin, Selasa (14/10/2025).

Dari penggeledahan, petugas menemukan dompet emas berisi sabu seberat 12 gram. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp7 juta dari suaminya sendiri, baru dibayar Rp5 juta, dan berencana melunasi setelah barangnya terjual. Suaminya kini masuk daftar DPO polisi.

“Tersangka ini sudah pengguna berat sabu dan ikut menjual karena suaminya pengedar. Dia juga sudah tiga kali menikah, dua pernikahan sebelumnya berakhir karena narkoba,” tambah Amirudin.

NS diketahui memiliki bayi yang masih berusia lima bulan dan kini berada dalam pengasuhan neneknya. Selain sabu, polisi turut menyita plastik pembungkus dan alat isap sabu.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER