Warga Padati Jalanan Tarakan, Antusias Saksikan Pawai Budaya Iraw Tengkayu

TARAKAN — Ribuan warga memadati sejumlah ruas jalan utama di Kota Tarakan untuk menyaksikan pawai budaya yang digelar Sabtu (11/10/2025). Agenda ini menjadi salah satu rangkaian utama dalam perayaan Iraw Tengkayu XIV, pesta adat terbesar di Kota Tarakan.

Sejak pagi, masyarakat sudah memenuhi titik-titik rute pawai, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Yos Sudarso, hingga Simpang Masjid Al-Maarif. Banyak warga membawa tikar dan kursi lipat, agar bisa lebih nyaman menikmati jalannya acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA.

Wali Kota Tarakan, Khairul, menyebut pawai budaya menjadi momen yang paling dinantikan warga setiap pelaksanaan Iraw Tengkayu.

“Selain menampilkan keindahan seni dan tradisi, kegiatan ini juga menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni di tengah masyarakat Tarakan yang multikultural,” ujarnya.

Khairul juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang ikut meramaikan acara tahunan tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitia Iraw Tengkayu XIV, Jamaluddin, menyampaikan tahun ini pawai budaya diikuti 351 grup peserta, terdiri dari 147 kendaraan hias, 189 sepeda hias, dan 9.377 orang. “Pesertanya berasal dari berbagai unsur, mulai masyarakat umum, instansi pemerintah, sekolah, komunitas, hingga organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Di sisi lain, antusiasme warga terlihat dari ramainya penonton di sepanjang jalur pawai. Salah satunya May (48), warga Jalan Purnawirawan, yang datang bersama anaknya sejak pagi demi mendapatkan posisi terbaik.

“Saya sudah datang dari jam delapan biar dapat tempat nyaman. Meski nunggu lama, tapi seru lihat pawai, apalagi anak-anak senang,” katanya sambil tersenyum.

May berharap kegiatan semacam ini terus digelar setiap tahun dan semakin meriah di perayaan berikutnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER