Realisasi Program Undian Struk Makan dan Minum Capai 95 Persen dari Target

TARAKAN — Program undian struk makan dan minum berhadiah yang baru saja diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pada 30 Agustus 2025, menunjukkan capaian signifikan.  Hingga awal Oktober, realisasi program tersebut telah mencapai sekitar 95 persen dari target pendapatan yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Amirullah, menjelaskan, dari target pendapatan Rp 15 miliar, tercatat realisasi mencapai Rp 14 miliar lebih. Jumlah wajib pajak yang telah menyetor bukti struk pembayaran pun sudah melebihi 1.000 konsumen.

“Sampai kemarin, pendapatan dari program ini sudah mencapai sekitar 95 persen dari target Rp 15 miliar, atau lebih dari Rp 14 miliar,” ujar Amirullah kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Amirullah optimistis, target program tersebut dapat tercapai sepenuhnya hingga akhir tahun. Dia juga menilai, kesadaran masyarakat untuk turut mengawasi pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10 persen meningkat.

“Insya Allah target tercapai, bahkan mungkin lebih. Program ini meningkatkan antusiasme masyarakat sekaligus mendorong kesadaran mereka dalam mengawasi pembayaran pajak,” tambah Amirullah.

Program undian struk makan dan minum berhadiah digagas Pemkot Tarakan, sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap pembayaran PBJT oleh pengusaha restoran, kafe, dan warung makan. Sebab, pengalaman sebelumnya menunjukkan, sebagian pengusaha masih dapat menyiasati alat perekam pajak, sehingga tidak semua pajak yang diterima disetorkan ke Pemkot Tarakan.

Pajak PBJT merupakan hak Pemkot Tarakan yang dipercayakan masyarakat kepada restoran, kafe, maupun rumah makan melalui struk pembayaran. Program ini menawarkan hadiah menarik, termasuk dua unit iPhone 15, lima unit Samsung Galaxy A56, dan sepuluh unit Redmi Note 14.

Masyarakat dapat mengikuti undian dengan mengunggah struk pembayaran melalui barcode yang tersedia di restoran, kafe, atau warung makan yang menggunakan alat rekam pajak. Undian berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2025.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER