TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam waktu dekat akan mengeksekusi penarikan aset rumah dinas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrik Chairi, menegaskan bahwa penarikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Rencana tersebut mengacu pada Perda Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah.
“Regulasinya sudah pasti jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi Satpol PP masih menunggu arahan lebih lanjut dari tim. “Kami targetkan pekan depan agar persoalan ini tidak berlarut. Peruntukannya sudah jelas, yakni untuk kepentingan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Bulungan, H. Imam Sujono, menambahkan bahwa bangunan tersebut akan dialihkan menjadi rumah singgah bagi keluarga pasien RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Fasilitas ini, kata dia, akan sangat membantu pasien yang datang dari luar wilayah Tanjung Selor. Bangunan itu sebelumnya memang rumah dinas tenaga kesehatan Pemda Bulungan.
Namun, saat ini penghuni rumah dinas tersebut sudah tidak lagi berstatus ASN Pemkab Bulungan, melainkan ASN Pemprov Kaltara. Dengan demikian, hak atas rumah dinas itu sudah tidak berlaku lagi. Imam menyebutkan persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, dan penghuni juga telah diberi beberapa kali kesempatan.
“Sesuai arahan pimpinan, Satpol PP diminta segera mengeksekusi agar bangunan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tutupnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


