Sekkab Berau Tekankan Transformasi Digital Demi Efisiensi dan Transparansi


BERAU – Dunia birokrasi dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan teknologi. Hal itu menjadi penekanan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, saat membuka kegiatan Sosialisasi Reviu Arsitektur Manajemen Layanan dan Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Ruang Sangalaki Setda Berau, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, perubahan cara kerja dari sistem konvensional menuju digital merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

“Transformasi teknologi memaksa kita beradaptasi. Kalau tidak, kita akan tertinggal,” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana pandemi mempercepat kebiasaan baru dalam bekerja, salah satunya melalui rapat virtual.

“Dulu kalau rapat harus terbang ke Jakarta, tiga hari habis hanya untuk perjalanan. Sekarang, lewat Zoom bisa lebih efisien, meski kadang juga terasa berlebihan karena hampir tiap hari rapat online,” katanya.

Selain itu, Said juga menekankan penghematan anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah. Mulai 2025 hingga 2026, Pemkab Berau akan memangkas belanja operasional, termasuk perjalanan dinas, penggunaan kertas, hingga kebutuhan cetak-mencetak.

Namun, ia mengingatkan bahwa transformasi digital tidak hanya soal infrastruktur teknologi, melainkan juga peningkatan literasi dan kompetensi aparatur.

“Banyak yang bisa memakai gawai, tapi hanya untuk hiburan. Sementara penggunaan aplikasi untuk menunjang pekerjaan masih minim, bahkan di kalangan pejabat,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap perangkat daerah semakin siap menghadapi transformasi digital, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER