
BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Salah satu yang menjadi perhatian ialah praktik “absen gaib” atau sekadar hadir saat absen pagi, tetapi tidak terlihat bekerja sepanjang hari.
Praktik ini dinilai merugikan karena menurunkan disiplin kerja sekaligus berdampak pada kualitas pelayanan publik. Gamalis menegaskan, status sebagai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan hanya soal hak, tetapi juga kewajiban untuk bekerja secara profesional.
“Formasi ASN yang diajukan pemerintah daerah sudah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Jadi pegawai harus benar-benar ditempatkan dan bekerja di Berau, bukan sekadar formalitas hadir,” tegasnya.
Menurutnya, alasan bekerja di balik meja tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghilang dari kantor. Jika ada keperluan mendesak yang menghalangi kehadiran, ASN diminta untuk mengajukan izin resmi, bukan menyiasati absensi.
“Disiplin itu bagian dari integritas ASN. Jangan sampai setelah dilantik, justru mengabaikan tanggung jawab. Kita ingin seluruh pegawai menjalankan kinerjanya maksimal, apalagi gaji dan fasilitas yang diterima juga berasal dari negara,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Berau juga mengingatkan bahwa aturan disiplin ASN sudah jelas, termasuk konsekuensi bagi pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi lebih tegas bisa diberikan bila praktik “absen gaib” terus berlanjut.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan. Jika masih ada yang bermain-main dengan kedisiplinan, tentu akan merusak kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (adv/ril/and)


